DEMI UDARA YANG SEHAT WARGA YANG TERDAMPAK RDF SIAP MENDUKUNG LANGKAH HUKUM UNTUK MENUNTUT RELOKASI PROYEK RDF SAMPAH DI ROROTAN

Dari SAHABAT ADIL LAW FIRM, Dr (c) Acep Edy Setiawan,S.H.,M.M (Tengah), Dr Hilman Himawan SH MH, M.KN (Kanan),dan William Edward Juneus, S.H (Tengah),Abdul Salam,S.H (Kiri) dan Danu Sarif Putra

 

Jakarta, 22 April 2026 , Forum Diskusi Warga yang Terdampak RDF yang dihadiri dari Perwakilan Warga Cakung dan Karang Taruna Cakung, Warga JGC Jaktim, Warga Karang Tengah dan Warga Harapan Indah (Bekasi) yang terhimpun dalam Pergerakan PASTI mengadakan diskusi di  Posko RW 14 JGC, untuk menentukan Kesepakatan langkah Tujuan Perjuangan bersama Demi Udara yang sehat, yang dimasa Diskusi ini mendukung langkah Hukum Konkret dengan mengundang Profesional Advokat Cakung dari SAHABAT ADIL LAW FIRM berdomisili di Cakung, antara lain Sdr Dr (c) Acep Edy Setiawan,S.H.,M.M, Sdr Dr Hilman Himawan SH MH, M.KN, dan Sdr William Edward Juneus, S.H, dan di hadiri Influencer Gus Irfan Wesi sebagai Pemerhati Sosial dan Budaya, Diskusi ini juga menghasilkan Penandatanganan Kesepakatan PJH Pergerakan dengan tujuan Upaya Hukum yang konkret.

RDF Adalah Teknologi untuk Pengolahan ratusan Ton sampah perhari menjadi bahan bakar Industri dengan bertujuan mengurangi sampah, Sebagaimana diketahui bahwa Proyek RDF di Rorotan ini mulai diterapkan PEMPROV DKI Jakarta setelah di dahului beberapa kesuksesan RDF didaerah seperti RDF Cilacap 2018 dan RDF Bogor di tahun 2023 yang telah berjalan, Hal ini di tiru oleh PEMPROV DKI Jakarta tetapi pendirian RDF Rorotan di Jakata yang baru beroperasi dan di Ujicoba pada tahun 2024 telah menimbulkan masalah Ketika berdiri di Tengah Pemukiman Warga dan akibat banyaknya Protes Warga yang mempertanyakan Izin Amdal (Lingkungan) apakah sudah ada, karena ketika keberatan Warga yang tinggal disekitaran Proyek merasa tidak pernah  menandatangani Izin Lingkungan dan banyak warga yang merasa Tidak pernah di infokan ketika akan berdiri Pabrik RDF di rorotan ini. Kami tidak pernah merasa menandatangani Izin, tetapi mengapa daerah kami ikut merasakan dampak negatif dari Emisi Polusi udara akibat RDF ini, "Celetuk "Salah satu warga"

RDF di Rorotan dalam Proses pengolahan sampah ini mempunyai kelemahan karena dari pembakaran Refuse Derived Fuel (RDF) dapat menimbulkan polusi udara berupa bau busuk, partikulat, dan emisi berbahaya, berupa emisi sulfur dioksida  dan nitrogen oksida yang beresiko bagi Kesehatan Warga, Emisi akibat dari Pengolahan dan Pembakaran Sampah RDF PLANT di Rorotan ini menimbulkan  Pencemaran Bau dan Partikulat, polusi udara, terutama bau busuk yang mengganggu kenyamanan warga dan Kesehatan warga sekitarnya, seperti yang telah di keluhkan terdapat Laporan Warga yang mengeluhkan adanya penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA sesak nafas, gangguan mata bengkak, akibat bakteri dalam udara yang dicemarkan melalui Emisi udara RDF ini.

Didalam Diskusi ini Bang ACEP yang dikenal sebagai Anak Cakung, menyampaikan orasinya, “Kami berdiri disini bukan menolak adanya Teknologi RDF sebagai Program Pengolahan sampah ini, tetapi kami menolak adanya RDF yang berdiri di Tengah Pemukiman Warga karena menimbulkan Pencemaran Polusi Udara dan gangguan Kesehatan Warga sekitar kami, kami mendukung adanya Proyek RDF ini apabila tidak mengganggu Kenyaman warga karena kami berhak atas udara sehat, oleh karena itu kami menuntut PEMPROV DKI agar RDF di Rorotan ini diRelokasi ke Wilayah yang steril Jauh dari Pemukiman Warga atau kami mendukung apabila RDF ini dipindahkan ke Teluk Jakarta (Pesisir Pantai) Marunda atau di Bantar gerbang”, Kemudian setali mata uang, kami merasa bahwa perjuangan kita ini "semesta telah mendukung" hal dibuktikan bahwa mantan Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto yang memberi izin pendirian Proyek RDF ini telah di tetapkan sebagai tersangka adanya kasus Tipikor. Kami menjadi Optimis atas perjuangan kami, karena dugaan kami jika Penunjukan Lokasi RDF yang berada di Rorotan menabrak mekanisme aturan dalam amdal lingkungan, amdal lalin antara lain Bapak Asep Kuswanto sebagai kepala dinas LH DKI telah memberikan izin Pendirian RDF ini karena kami menduga adanya dugaan Potensi Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN) atas dipilihnya wilyah rorotan untuk menjalankan Proyek RDF ini, Semoga Allah SWT  memudahkan dan memenangkan perjuang hak kami dalam memperoleh keadilan. Aamiin tutur bang Acep Edy Setiawan, SH.MM, si anak cakung.

Kemudian Juga terdapat Masukan dari beberapa Tokoh Masyarakat, antara lain Bapak Tomi selaku Kadus IV Pusaka Rakyat HI, Bapak Tomi mengatakan bahwa Keberatan warga telah kami Ajukan melalui Surat yang telah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jakarta, Pengajuan Surat ke Komisi 12 DPR RI tetapi sampai saat ini belum ada Tanggapan Penanggulangan Serius dari Pemerintah agar Polusi Udara RDF ini di tanggulangi, karena udara bau busuk akibat emisi sampah sampai saat ini masih tercium dan dirasakan Warga di Radius 5 Km sampai 7 Km dari Pabrik RDF di Rorotan,

Dalam Orasinya

Kemudian masukan Hukum  diberikan Sebagai Perwakilan Pergerakan Advokasi Dr Hilman Himawan SH MH M.Kn memberikan Gambaran apabila Langkah Persuasif, Keberatan, dan Mediasi dengan Pemerintah Provinsi sudah dijalankan Tetapi belum ada Tanggapan atau belum ada Solusi Penyelesain Final dari Pemerintah, oleh sebab itu Perlu adanya Langkah Hukum yang Konkret dengan Pengajuan Gugatan Class Action atas Pencemaran Lingkungan, dengan Tujuan Relokasi Pabrik RDF, Pemulihan Lingkungan dan Ganti Rugi kepada Warga yang terdampak langsung dari adanya pencemaran lingkungan akibat Proyek RDF Rorotan ini.

Langkah Hukum ini harus dimulai dengan adanya Kesepakatan ikatan Perjanjian Jasa Hukum (PJH) antara Kuasa Hukum dengan Perwakilan Warga antara lain diwakili Danu Sarif Putra dan Abdul Salam, S.H warga Cakung agar Langkah Hukum ini dapat di realisasikan, Pergerakan kita ini harus berjalan satu kesatuan, agar setiap warga yang Protes tidak berdiri sendiri, tetapi kita rangkul dan kita himpun melalui perwakilan-perwakilan warga kemudian kita tuangkan menjadi Fakta Hukum dari PIHAK yang dirugikan menjadi A Class Action Lawsuit, karena dalam Gugatan Class action ini kita harus membuktikan adanya Fakta Pencemaran Lingkungan, Fakta Pelanggaran Izin Lingkungan, Fakta Kerugian Warga,  Syarat formil Perwakilan kelompok class action (harus dimuat dalam surat gugatan)

Kemudian Bang Hilman (sapaannya) memberikan edukasi mengenai dasar hukum mengenai  Gugatan Class action ini ada dalam Pasal 91 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH): dinyatakan “masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok bila mengalami kerugian akibat pencemaran/kerusakan lingkungan”. Sesuai dengan Perma No. 1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok: mengatur syarat formil dan prosedur class action kemudian di atur dalam Pasal 88 UUPPLH: strict liability (tanggung jawab mutlak) untuk kegiatan yang menggunakan B3/berisiko tinggi, Dimana Masyarakat selaku Penggugat tidak perlu membuktikan unsur kesalahan, cukup membuktikan ada pencemaran dan kerugian.

Selanjutnya Dalam diskusi ini Advokat William Edward Juneus, S.H meneruskan memberikan gambaran merujuk pada Syarat Formil Gugatan Class action Menurut Perma 1/2002 dan praktik peradilan: Jumlah anggota kelompok dalam Class Action signifikan minimal 10 orang Identifikasi kelompok jelas (kriteria anggota, misalnya: warga kecamatan  Cakung yang terdampak RDF periode 2024-2026, mewakili 50 orang) mempunyai Kesamaan fakta/peristiwa, dasar hukum, dan jenis tuntutan (commonality) ini syarat mutlak, Wakil kelompok yang kredibel (class representative) yang mewakili kepentingan anggota tanpa perlu surat kuasa khusus.

Langkah Para tokoh Masyarakat memberikan edukasi tentang bahaya Emisi udara Rdf rorotan akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk memberikan pemaham bahwa kita mendukung pemerintah dalam menyelesaikan masalah sampah tapi tidak mendukung cara penyelesaian yang diduga melanggar aturan terhadap lokasi RDF Rorotan yang berada disekitar warga.

Tak lupa pula, Gus Irfan Wesi sebagai pemerhati sosial dan budaya ikut memberikan Komentarnya dalam Persepsinya Fiqih Lingkungan, Menyingkirkan keburukan lebih utama dibanding melakukan Kebaikan, ditinjau dari bangsa ketimuran, bangsa kita adalah bangsa yang dahulu peka dengan adanya empan dan papan,(Setiap Sesuatu ada Tempatnya)  dan tentunya tidak sesuai dengan sila kelima bagi keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, dengan adanya kasus yang lagi Viral baru-baru ini terkait penanggulangan Ikan sapu-sapu yang merusak Ekosistem Sungai, serta terkait penanggulangannya dengan mengubur Ikan sapu-sapu Hidup-Hidup, direaksi keras dari MUI apalagi ini terkait dengan manusia, oleh sebab itu Gus Irfan Meminta MUI mengeluarkan FATWA terkait dugaan Penyimpangan Kebijakan telah melanggar Hak Asasi Manusia, yang ingin mendapatkan Udara Sehat, Hifdzunnas (Menjaga keberlangsungan Manusia)

FOTO TIM PASTI

Warga di sekitar RDF Rorotan telah merasakan Dampak dari RDF Rorotan dimana mulai dirasakan banyak warga disekitar yang   mengalami keluhan sakit pada radang selaput mata, radang saluran pernafasan dengan udara bau serta berbahaya, kedepan JikaBahaya udara yang bau yang berbahaya bagi kesehatan adalah hasil proses RDF Rorotan yang mungkin baru dilakukan 50 ton - 100 ton dalam pengelolaan sampah sedangkan alokasi anggaran 1,28 Triliun digunakan untuk proses sampah sebanyak 2500 ton per hari jadi bahaya mengancam terkait kesehatan warga. Hal ini pun dikatakan oleh Bapak lukito, "Jika Polusi udara RDF ini berdampak pada Sektor bisnis Properti", Dimana Para Pemasar Properti sekitar wilayah yang terdampak RDF mengeluh karena Omzet penjualan Properti makin menurun, Para Pengusaha Properti mengatakan "Kami membeli Tanah dan membangun Perumahan saat udara masih sehat ketika sebelum adanya Proyek RDF, Tetapi kami menjualnya ketika Proyek RDF sedang berjalan mengakibatkan para Konsumen Batal membeli Properti", di sebabkan adanya Polusi udara yang dapat berpotensi mengganggu Kesehatan Penghuni perumahan"ujarnya. Maka oleh sebab itu Perlu sekali langkah yang konkret untuk mendukung segala Pergerakan dan Upaya Hukum untuk mendapatkan Perhatian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Redaksi Hilman Himawan

 

 

 

 

 

 

X CLOSE ADS