Disahkan Jadi Perda, Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha Diharap Dongkrak Ekonomi dan Lapangan Kerja
- IdeNews | Rudi Tanjung -
- Rabu, 14 Oktober 2026
Ilustrasi pengesahan Raperda Investasi (Dok: Istimewa)
Rudi Tanjung Kabiro Sukabumi
SUKABUMI|IdeNews.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha yang telah disampaikan dalam nota pengantar akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda ini menjadi langkah strategis fundamental Pemerintah Daerah dalam menciptakan iklim investasi yang ramah dan berusaha yang mudah, Kamis (14/10/2026).
Sebagaimana disampaikan dalam nota pengantar, dengan investasi yang ramah dan berusaha yang mudah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah.
Raperda ini juga menjadi bagian dari komitmen daerah untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan semangat reformasi perizinan berusaha yang digulirkan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, ada beberapa poin penting yang menjadi penekanan:
1. Investasi Berwawasan Lingkungan.
Memastikan investasi sesuai dengan kebijakan tata ruang yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan pentingnya pengawasan lingkungan yang ketat agar investasi tidak merusak ekosistem yang ada.
2. Kepastian Hukum dan PTSP Digital.
Memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor dengan memperkuat sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang cepat, mudah, dan transparan yang berbasis digital.
3. Berpihak pada UMKM Lokal.
Kemudahan investasi tidak hanya berpihak kepada pemodal besar, tetapi wajib mendorong, melibatkan dan melindungi UMKM lokal agar naik kelas dan menjadi bagian dari rantai pasok investasi.
4. Insentif Selektif untuk Komitmen Jangka Panjang.
Memastikan insentif fiskal maupun non fiskal diberikan kepada investor yang benar-benar berkomitmen bagi pembangunan jangka panjang daerah, bukan investasi yang bersifat ekstraktif.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya mengatakan, dengan disahkannya Perda ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan perizinan yang berbelit-belit, pungutan liar, dan tumpang tindih regulasi yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha, khususnya UMKM.
"Perda ini bukan untuk memanjakan investor saja, tapi untuk memastikan investasi yang masuk itu berkualitas, patuh tata ruang, menjaga lingkungan, dan yang paling penting menyerap tenaga kerja lokal," tegasnya.
