Terungkap! Anggaran Pembangunan Alun-Alun Cibadak Sukabumi Rp 6,4 Miliar, Nilai Kontrak Fisik Rp 4,67 Miliar

IMG_20261014_212049

Lapangan Sekarwangi Cibadak Sukabumi (Dok: IdeNews.id)

Rudi Tanjung Kabiro Sukabumi 

SUKABUMI|IdeNews id – Proyek strategis pembangunan Alun-Alun Cibadak di Lapang Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mulai dikerjakan. Berdasarkan papan proyek dan data tahapan anggaran yang diperoleh oleh media ini, terdapat transparansi anggaran yang menarik untuk diulas, Kamis (14/10/2026).

Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi ini, dilaksanakan oleh PT. Haruman Buana Agung dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 4.678.434.000,00.

Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak SPMK Nomor: 000.3.3/SPMK/D14-CIBADAK/BID-PKP/DPKP/IX/2026 tertanggal 28 September 2026.

Jika ditarik dari data awal tahapan anggaran, proyek ini memiliki struktur anggaran sebagai berikut:

1. Pagu Anggaran Konstruksi (Pusat): Rp 5.900.315.200 (Pagu awal APBD)
2. Biaya Perencanaan Awal: Rp 550.000.000 meliputi Feasibility Study (FS), UKL-UPL, dan Detail Engineering Design (DED).
3. Total Dana Tahapan Siap: Rp 6.450.315.200 (Akumulasi pagu fisik + biaya perencanaan)
4. Alokasi Nilai Riil / Nilai Kontrak Akhir: Rp 4.678.434.000 sesuai papan proyek.

Terdapat efisiensi anggaran fisik sekitar Rp 1,22 Miliar dari pagu awal Rp 5,9 Miliar ke nilai kontrak Rp 4,67 Miliar.

Aturan dan Dasar Hukumnya

Efisiensi dan struktur anggaran seperti ini memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan pelanggaran:

1. Biaya Perencanaan Rp 550 Juta Legal: Mengacu pada Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Konstruksi. Biaya untuk FS, UKL-UPL (sesuai PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup), dan DED diperbolehkan 4-8% dari nilai fisik. Dengan pagu Rp 5,9 M, biaya Rp 550 Juta untuk 3 dokumen sekaligus masih dalam koridor wajar.

2. Pagu vs Kontrak Beda itu Wajar & Wajib: Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pagu adalah batas atas. Setelah penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan proses tender/lelang di LPSE, nilai kontrak hasil kompetisi yang sehat pasti di bawah pagu. Selisihnya menjadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dan kembali ke kas daerah, tidak bisa dikantongi.

3. Kewajiban Papan Proyek: Pemasangan papan informasi proyek seperti yang ada di lokasi Alun-Alun Cibadak merupakan kewajiban sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Perpres Pengadaan, sebagai bentuk transparansi publik dan Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008).

Dengan waktu 90 hari kalender, proyek yang dimulai akhir September 2026 ini ditargetkan rampung akhir Desember 2026, sebelum tutup tahun anggaran.

Publik kini menanti kualitas pengerjaan Alun-Alun Cibadak yang akan menjadi ikon baru dan ruang publik warga Cibadak, apakah sesuai dengan nilai kontrak Rp 4,6 Miliar tersebut.

X CLOSE ADS