Al-Battar Indonesia Law Firm Siap Kawal dan Beri Bantuan Hukum Kepada Seorang Warga Kabupaten Tanah Bumbu KalSel dalam Memperjuangkan Haknya
- IdeNews | Derry -
- Selasa, 11 Agustus 2026
Poto bersama di Kantor Hukum Al-Battar Indonesia Law Firm Rukan Crown Palece Tebet Jakarta Selatan.(poto:En-Derry/dok.ideNews)
JAKARTA | idenews.id – Hari ini, Selasa, (11/8/2026), Zaenal Mappirewa, S. Kom., M.I.Kom., C.NSP selaku tim pendamping hukum salah seorang warga dari Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, telah mendapatkan konfirmasi terkait dengan kesiapan pemberian bantuan hukum dari Al-Battar Indonesia Law Firm Jakarta.
Hal itu berkaitan dengan kedatangan tim pendamping hukum saudara H yang langsung menyambangi kantor Al-Battar Indonesia Law Firm pada hari rabu lalu.
Kedatangan Zaenal Mappirewa, S.Kom., M.I.Kom, C.NSP sebagai Profesional Paralegal di kantor Al-Battar Indonesia Law Firm yang terletak di Rukan Crown Palace Blok A/27 , Jl. Prof. Dr. Soepomo, Tebet Jakarta Selatan, untuk menyampaikan permohonan bantuan hukum terhadap seorang warga Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Mewakili seorang warga atas nama H sekaligus menyerahkan satu bundel berkas data dan dokumen kepemilikan tanah milik H yang ia miliki dan dikuasai sejak tahun 2010 ke Kantor Al-Battar Indonesia Law Firm.
Adv . Dwi S.Kom., S.H., M.H dan Adv. Aris Ramadhan, S.H menyambut baik kedatangan Zaenal Mappirewa terkait dengan permohonan bantuan hukum dari kantor Hukum Al-Battar Indonesia.
Usai menerima dan menelaah berkas dan dokumen milik warga atas nama H tersebut, Dwi S.Kom., S.H., M.H, kepada media idenews mengatakan, ia dan timnya akan memberikan bantuan hukum kepada H.
BACA JUGA:
“Setelah membaca, menelaah dan mendiskusikan dengan tim, terkait data dan dokumen serta bukti kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya, maka saya memutuskan bersama dengan tim dari Al-Battar Indonesia Law Firm akan memberikan bantuan hukum kepada Saudara H dalam memperjuangkan hak-haknya terkait dengan kepemilikan tanah yang saat ini diduga diserobot tanpa ganti rugi oleh beberapa perusahaan,” kata Dwi.
Dwi bersama Advokat Al-Battar Indonesia Law Firm akan melakukan upaya koordinasi terhadap kementerian dan atau lembaga terkait, guna mempercepat proses penyelesaian perkaran tersebut.
Sementara itu, Adv. Aris Ramadhan, S.H mengatakan akan menyiapkan secara administrasi apa yang dibutuhkan untuk mengirim surat kepada semua pihak terkait.
BACA JUGA:
“Setelah mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari klien H, kita akan menyurati para pihak perusahaan dan kementerian serta lembaga terkait sehubungan dengan kasus ini,”. Tutup Aris.
Untuk diketahui, dari informasi yang dihimpun kasus dugaan penyerobotan tanah warga Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ini sudah berjalan cukup lama, bahkan sudah melewati beberapa proses pertemuan termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari data dan dokumen yang ada, bukan hanya RDP, kasus kepemilikan tanah milik H ini juga sudah sampai pada Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada 11 Oktober 2012 lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan ganti rugi tanah milik H seluas kurang lebih 112ha.
(Derry/En-ideNews Jakarta)
