Aturan Baru Banpang Berlaku di Sukabumi, KPM Bisa Diwakili Asal Bawa Dokumen Asli

IMG_20260831_212117

Petugas melakukan verifikasi penerima Banpang di Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi (Dok: IdeNews.id)

Rudi Tanjung Kabiro Sukabumi 

SUKABUMI|IdeNews.id – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan atau Banpang dari Perum Bulog melalui aplikasi Banpang mewajibkan Keluarga Penerima Manfaat atau KPM membawa KTP asli saat pengambilan, Senin (31/08/2026). Aturan baru ini memicu keluhan warga ke pihak pelaksana di tingkat kelurahan.

Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Kementerian Sosial bersama Bapanas dan Perum Bulog, verifikasi KPM kini dilakukan secara digital melalui aplikasi Banpang. Petugas wajib mencocokkan data KPM dengan KTP asli agar bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan.

Kendati demikian, sejumlah warga di Sukabumi mengeluhkan aturan tersebut. Pasalnya tidak sedikit KPM yang tidak bisa hadir langsung saat jadwal pengambilan.

"Saat pengambilan bantuan harus mengunakan KTP asli dan mungkin kali lebih sulit dari pada pengambilan sebelumnya dan waktu pengambilan juga dibatasi hanya sampai jam 16:00 WIB," ungkap salah satu KPM kepada Media ini.

Menanggapi hal itu, pemerintah telah menyiapkan mekanisme perwakilan. KPM yang berhalangan hadir diperbolehkan diwakilkan dengan syarat membawa KTP dan KK KPM oleh perwakilan. Sedangkan pengganti merupakan warga yang terdata dalam Desil 1 sampai 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. 

"Perwakilan bisa mengambil bantuan, asal bawa KTP dan KK KPM, Pengganti wajib membawa surat kuasa, KTP asli KPM, dan KTP asli penerima kuasa untuk diverifikasi petugas di lokasi," ungkap Asep Supanji petugas Kesos Kelurahan Cibadak.

Sementara itu, untuk KPM yang sudah meninggal dunia namun masih terdata sebagai penerima, atau KPM yang sudah pindah alamat, dapat diajukan penggantian. Usulan dilakukan melalui operator SIKS-NG di kelurahan dan diteruskan ke Dinas Sosial sesuai mekanisme yang berlaku. 

Selama proses penggantian belum disetujui sistem, nama KPM lama belum dapat digantikan sehingga bantuan untuk periode ini belum bisa dicairkan.

Pihak kelurahan menegaskan, mereka hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan di aplikasi Banpang. Petugas tidak dapat melakukan pencairan tanpa verifikasi KTP asli karena sistem akan menolak.

Pemerintah daerah mengimbau warga agar memahami aturan baru ini dan segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan jika mengalami kendala agar proses penyaluran Banpang berjalan lancar.

X CLOSE ADS