Diduga Tahan AJB Nasabah KUR Rp80 Juta, BRI Unit Cibadak Sukabumi Disorot, Aturan KUR Tanpa Agunan Jadi Perhatian Menteri UMKM

IMG_20260911_223003

Ilustrasi AI. Nasabah KUR BRI Cibadak Sukabumi, AJB masih di tahan pihak BANK BRI Unit Cibadak (Dok: IdeNews.id)

Rudi Tanjung Kabiro Sukabumi 

SUKABUMI|IdeNews.id - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Unit Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan. BRI Unit Cibadak diduga masih menahan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik nasabah penerima KUR sebesar Rp80 juta untuk tambahan modal kerja usaha Perdagangan Eceran Hasil Ternak.

Berdasarkan penelusuran, nasabah berinisial ST, warga Kelurahan Cibadak, diketahui menandatangani kontrak pinjaman KUR di BRI Unit Cibadak pada 23 November 2022. Dalam proses tersebut, pihak nasabah disebut mengagunkan dua berkas AJB tanah sebagai jaminan.

"Sampai saat ini, setelah almarhumah meninggal dunia, jaminan tersebut masih dipegang oleh pihak bank, memang kami masih memiliki tunggakan di bank tersebut," ungkap suami nasabah kepada media ini, Kamis (11/9/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Cibadak belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penahanan agunan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan BRI Unit Cibadak maupun Kantor Cabang Sukabumi untuk mendapatkan klarifikasi dan menjaga asas praduga tak bersalah.

*Aturan KUR Hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan*

Persoalan agunan dalam KUR kembali menjadi perhatian nasional setelah Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menemukan kasus serupa, yakni penahanan sertifikat rumah milik nasabah dalam pengajuan KUR.

Menteri Maman menegaskan pihaknya turun tangan untuk membantu penyelesaian sekaligus mendorong agar ketentuan penyaluran KUR dijalankan sesuai aturan.

Pemerintah sendiri telah mengatur bahwa untuk KUR dengan plafon sampai Rp100 juta, debitur tidak dipersyaratkan menyerahkan agunan tambahan seperti sertifikat rumah, AJB, maupun BPKB kendaraan.

Kementerian UMKM kembali menegaskan hal tersebut melalui Deputi Bidang Kewirausahaan, Riza Damanik.

"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," kata Riza.

Penegasan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak namun belum memiliki agunan tambahan.

Kementerian UMKM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan dalam penyaluran KUR.

Meski tanpa agunan tambahan, pengajuan KUR tetap melalui proses penilaian kelayakan usaha dan kemampuan bayar debitur oleh pihak penyalur.

*Menunggu Klarifikasi*

Dalam kasus di Cibadak, keluarga nasabah berharap ada kejelasan terkait status AJB milik almarhumah, terutama terkait mekanisme pelunasan melalui asuransi jiwa kredit, mengingat debitur telah meninggal dunia dan masih terdapat tunggakan.

Pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang dan penyaluran KUR benar-benar mempermudah pelaku UMKM, bukan membebani dengan penahanan aset yang tidak sesuai ketentuan.

Pihak BRI diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Redaksi: Media Ini sudah dua kali melakukan konfirmasi ke pihak Bank namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak Bank.

X CLOSE ADS