Oknum Sekdes Yang juga Humas Tambang Diduga Lakukan Pencabulan dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Bondoala-Konawe

IMG_20260508_145811

Suasana reka ulang, terlihat, tampang terduga pelaku pencabulan (baju hitam)dan tindak Pidana TPKS terhadap korban seorang mahasiswi inisial LBM di Desa Ululalimbue BONDOALA, Kab Konawe.(Poto:Tim /dok.ideNews)

KONAWE-SULTRA | idenews.id – Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan  Anak (PPA) Polres Kabupaten Konawe bersama tim penyidiknya mendatangi rumah pelaku dugaan pencabulan  dan tindak pidana kekerasan Seksual di Kecamatan Kapoiala pada Kamis, (7/5/2026).

Kanit IV/PPA Polres Konawe, Iptu Ni Kade Karmiati, S.H, bersama dengan tim penyidik melakukan rekonstruksi atas dugaan Pencabulan dan atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap terduga pelaku yang bernama Said.

Said merupakan Humas dari PT. Tunas Persada Minning (TPM) Konawe, dan juga Sekretaris Desa (Sekdes) Aktif hingga saat ini di Desa Ululalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tim penyidik PPA Polres Konawe yang didampingi oleh anggota Polsek Bondoala mendatangi rumah kediaman Said yang juga tempat diduga terjadinya pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual kepada salah seorang wanita berinisial LBM Mahasiswi (20) tahun.

Pelaksanaan rekonstruksi yang langsung di pimpin oleh Kanit IV/PPA Polres Konawe, Iptu Ni Kade Karmiati, S.H bersama dengan 2 orang anggota penyidiknya, dan juga mendapatkan bantuan sekitar 6 orang dari PolseK Bondoala.

Informasi yang dihimpun awak media , rekonstruksi yang berlangsung di warung Kelontong yang juga rumah kediaman Said dimulai sekitar pukul 12.30 Wita.

Korban LBM dihadirkan dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, namun ia terlihat sangat takut dan trauma saat diarahkan mendekati warung Said, tempat terjadinya pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual yang di alaminya.

Terlihat keluarga korban, berusaha untuk menenangkan korban, sebelum mengikuti rekonstruksi.

Dari data yang dihimpun, terlihat rangkaian peristiwa dugaan pencabulan yang diperankan langsung oleh pelaku Said, sedangkan korban digantikan oleh salah satu penyidik wanita dari PPA Polres Konawe.

Saat korban dihadirkan dan menjalani tahapan rekonstruksi di dalam warung kelontong tersebut, peran pelaku digantikan oleh salah satu dari anggota Polsek Bondoala untuk menghindari traumatik berulang terhadap korban.

Menurut keluarga korban, Iptu Ni Kade Karmiati, S.H selaku Kanit IV/PPA Polres Konawe mengatakan agar keluarga bersabar menggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidiknya.

Ia juga meminta kepada keluarga korban, untuk membantu mendata para perempuan-perempuan yang diduga pernah menjadi korban dari pelaku Said, yang nantinya Unit PPA akan menyuratinya untuk meminta keterangan tambahan untuk segera mengungkap kasus dugaan pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual ini secara terang-benderang.

Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Konawe mengunjungi TKP yang diwakili oleh Abubakar Yogo,SP dan didampingi oleh Fitrinani,  ibu korban, dan juga Anas Fadil, S.M., M.Si, kakak sepupu korban.

Abubakar Yogo yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD PPA juga menyaksikan jalannya rekonstruksi dugaan pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh korban LBM yang juga merupakan kliennya.

Saat dihubungi media ideNews, Yogo mengatakan “Melihat kondisi korban, saya mengamati dari jauh, ada traumatik terhadap anak tersebut, memang ada traumatis, disaat ada penyidik yang mendekat, korban terlihat ketakutan” ucap  Yogo.

Yogo juga mengungkapkan akan melakukan langkah-langkah pendampingan secara konprehensif terhadap korban LBM, termasuk pemeriksaan visum dan juga pemeriksaan dan pendampingan psikolog. Hal itu menurutnya akan menjadi tanggungjawab sepenuhnya UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Konawe.

“Sebaiknya dan seharusnya terduga pelaku ini diganjar hukuman karena sudah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana TPKS secara berulang-ulang, bila dibiarkan terus, bisa jadi akan ada korban-korban berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Nasrun selaku kuasa hukum korban LBM yang juga mengawal pelaksanaan rekonstruksi atas kasus yang dialami oleh kliennya dari awal hingga akhir proses reka ulang.

Sebagaimana kronologi singkatnya, kejadian ini bermula saat korban disuruh oleh ibunya untuk membeli sesuatu kebutuhan di warung Said, korban yang tidak menaruh kecurigaan apa-apa kepada pelaku berbelanja sebagaimana layaknya, namun kejadian tak terduga dialaminya, Said secara tak terduga, menyerang dan menarik korban secara paksa dan melakukan perbuatan yang sangat tidak pantas.

Akibat tindakan pelaku, korban didampingi oleh ibunya kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Bondoala dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor:B/68/II/YAN.2.4/2026/SEK.BONDOALA tertanggal 24 Februari 2026.

Setelah dua kali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Polsek Bondoala kemudian melimpahkan kasus dugaan TPKS ini ke Unit IV/PPA Polres Konawe per tanggal 14 Maret 2026.

Said diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pihak keluarga besar korban, yang diwakili oleh Anas Fadil sangat berharap agar kasus ini mendapatkan atensi serius dari Unit IV/PPA Polres Konawe, sebab kasus ini sudah berjalan dua bulan lebih, namun pelaku masih berkeliaran diluar sana dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya mendesak agar Unit PPA Polres Konawe agar pelaku dugaan pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban LBM, agar segera di proses hukum, agar tidak ada lagi korban lainnya ” pungkasnya.

“Bebasnya pelaku berkeliaran diluar sana, bisa memicu kesalahpahaman dan konflik baru, karena keluarga kami sudah menunggu proses penyelidikan ini hampir 3 bulan, proses penangangan perkara ini menurut saya sangat lambat, dan ini kami minta atensi serius dari Kapolres Konawe terkai kasus ini,” tutupnya.

 (ideNews/Jkt)

X CLOSE ADS