Perjuangan Tak Sia-Sia, GKTH Berhasil Perjuangkan Hak Lahan 4.237 Hektar Warga Nunukan

1008774839

JAKARTA | IdeNews.id  – Perjuangan panjang Gabungan Kelompok Tani Hutan (GKTH) Warga Penjaga Perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir satu bulan memperjuangkan berbagai rekomendasi di Jakarta, pemerintah pusat merespons positif tuntutan hak atas lahan yang selama ini menjadi sengketa di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

Andi Anto, dalam konferensi pers di Kalibata City, Jakarta, Jumat (17/7), menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan masyarakat perbatasan.

"Terima kasih banyak kepada rekan-rekan media yang hadir. Alhamdulillah, setelah kurang lebih satu bulan kami berjuang di Jakarta, begadang dan mengurus segala persyaratan, akhirnya semua terjawab. Perjuangan kami selama 13 tahun ini tidak sia-sia," ujarnya.

Lahan yang menjadi objek sengketa seluas 4.237 hektar berada di wilayah Desa Tabur lestari, kecamatan simanggaris, kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. Selama lebih dari satu dekade, lahan tersebut disebut dikuasai pihak yang tidak berhak, bahkan sebelumnya sempat dimanfaatkan oleh warga negara Malaysia.

"Selama 13 tahun kami bergelut membantu warga perbatasan agar bisa menikmati haknya di atas tanah negara ini. Ada dugaan konspirasi sehingga warga asli yang lahir dan besar di perbatasan justru tidak bisa menikmati hasil tanah leluhurnya, yang justru dimanfaatkan pihak luar," tegasnya.

Dalam memperjuangkan hak tersebut, GKTH membawa berbagai dokumen resmi yang telah ditandatangani para pemangku kepentingan di daerah, mulai dari unsur pemerintahan hingga aparat penegak hukum. Selain itu, mereka juga melampirkan data sekitar 2.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang tergabung dalam kelompok tani sebagai dasar penguatan administrasi.

Menyikapi hasil positif tersebut, GKTH meminta agar pengelolaan lahan dilakukan sesuai ketentuan dan standar operasional yang berlaku sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Mereka juga mengimbau seluruh pihak agar tidak lagi mencampuri pengelolaan lahan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

"Ini adalah keputusan final. Kami siap kembali ke daerah untuk mengabarkan kabar gembira ini kepada warga, sekaligus mengingatkan pihak-pihak yang kerap mengganggu wilayah kami untuk menghormati hak warga asli," katanya.

GKTH juga meminta perhatian khusus kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar terus menjaga wilayah perbatasan dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak hukum. Selain itu, pemerintah diharapkan lebih selektif dalam menerima investasi di kawasan perbatasan agar tidak merugikan masyarakat lokal.

"Kami tidak mengadu domba, kami hanya meminta hak yang seharusnya milik kami. Jangan sampai tanah negara dan hak warga perbatasan kembali diambil alih hanya demi kepentingan bisnis pihak tertentu. Kami yakin jika semua dikelola dengan benar, lahan ini akan membawa kesejahteraan bagi seluruh warga perbatasan," pungkasnya.»

Andi Anto juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah merespons aspirasi masyarakat serta mengakomodasi kepentingan warga perbatasan secara bijaksana.

Sebagai penutup, ia menyampaikan harapan agar keberhasilan ini menjadi awal dari pembangunan yang lebih merata di kawasan perbatasan.

"Harapan kami, setelah hak atas lahan ini diakui, pemerintah dapat terus mendampingi masyarakat dalam pengelolaannya, mulai dari legalitas, akses permodalan, hingga pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi. Kami ingin masyarakat perbatasan tidak hanya memiliki tanah, tetapi juga mampu mengelolanya secara produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, memperkuat ketahanan wilayah perbatasan, dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang," tutup Andi Anto.

X CLOSE ADS