RH Bendahara Desa Cihelaungtonggoh Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan, Diduga Tilep APBDes 2025 Terancam 20 Tahun Penjara
- IdeNews | Rudi Tanjung -
- Selasa, 18 Agustus 2026
RH Bendahara Desa Cihelaungtonggoh, Kecamatan Cibadak saat di periksa oleh tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi (Dok: Istimewa)
Rudi Tanjung Kabiro IdeNews.id Kab Sukabumi
SUKABUMI|IdeNews.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Rino Nuramdani, bendahara Desa Cihelaungtonggoh, Kecamatan Cibadak, sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (18/08/2026). Setelah penyidik memiliki alat bukti lengkap dengan memeriksa 9 orang saksi dan 1 saksi ahli. Setelah ditetapkan, RH langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Warungkiara selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Rachman, S.H., M.H., mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup. RH diduga menyalahgunakan dana APBDes sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Karena itu saudara RH kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Dalam kasus ini RH disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel. Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana APBDes 2025 Desa Cihelaungtonggoh untuk menghitung total kerugian negara.
Pemerintah Kecamatan Cibadak dan Pemdes Cihelaungtonggoh diminta Kejari untuk tetap menjalankan roda pemerintahan desa selama proses hukum berlangsung.
