DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Gelar Rakor Tower Yang Belum Kantongi SLF
- IdeNews | Rudi Tanjung -
- Kamis, 07 Mei 2026
Foto: Ilustrasi menara telekomunikasi (Tower)
Rudi Tanjung Kabiro Sukabumi
SUKABUMI|IdeNews.id - Persoalan legalitas menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi kembali mencuat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menemukan sejumlah tower belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Temuan itu terungkap dalam rapat koordinasi bersama pelaku usaha tower di Aula DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/5/2026).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyebut rakor tersebut digelar untuk membahas kepatuhan perusahaan tower. “Kami membahas kepemilikan SLF, CSR perusahaan, sampai penetapan PBB bangunan tower,” kata Dede.
HANYA 3 DARI 14 PERUSAHAAN HADIR
Meski undangan sudah dilayangkan ke 14 perusahaan dan satu asosiasi, hanya tiga perusahaan yang hadir.
Dede menegaskan pihaknya belum akan bertindak represif.
“Kami tetap persuasif dan akan mengundang kembali. Tapi kalau pengawasan lebih lanjut, tentu bisa saja ada langkah dari DPRD atau instansi terkait,” ujarnya.
AKUSISI TOWER JADI BIANG KEROK
DPMPTSP menyebut proses akuisisi tower antar perusahaan sebagai kendala utama penerbitan SLF. Banyak tower berpindah kepemilikan tanpa disertai dokumen teknis lengkap.
“Kadang perusahaan hanya menerima IMB lama, sementara gambar teknis dan dokumen perencanaannya tidak ada. Itu membuat proses SLF menjadi sulit,” jelas Dede.
Akibat akuisisi, data jumlah tower di Sukabumi juga belum sinkron. Tower yang ganti pemilik harus diterbitkan ulang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Karena ada tower yang dialihhakkan atau diakuisisi, maka nama pemilik berubah dan PBG diterbitkan ulang,” katanya.
BISA DIBONGKAR JIKA MELANGGAR
Dede menegaskan, aturan bangunan tower sudah diatur ketat dalam PP Nomor 16 Tahun 2021. Pelanggaran izin bisa berujung sanksi administratif hingga pembongkaran.
“Kalau tidak memiliki PBG, sanksinya bisa sampai pembongkaran. Itu tergantung juga pada kesesuaian tata ruangnya,” tegasnya.
PEMBANGUNAN TOWER BARU DIPERKETAT
Pemkab Sukabumi kini memperketat izin tower baru. Alasannya, jumlah operator aktif tidak sebanyak dulu.
“Sekarang pembangunan tower sudah sangat dibatasi. Operator aktif juga hanya beberapa provider, jadi pertimbangannya lebih ketat,” pungkas Dede.
