Kuasa Hukum Mahasiswi Korban Dugaan Pencabulan dan Tindak Pidana TPKS Oleh Oknum Sekdes di Bondoala Konawe Angkat Bicara Usai Reka Ulang

Compress_20260509_143515_5151

Nasrul Mualling, S.H saat mendampingi korban LBM untuk mengikuti jalannya reka ulang yang dilakkukan oleh unit PPA Polres Konawe atas dugaan Pencabulan dan TPKS oleh oknum Sekdes. (poto:Kontributor/ideNews)

KONAWE-SULTRA | idenews.id – Penasehat hukum korban dugaan pencabulan dan tindak pidana kekerasan sesksual (TPKS) terhadap seorang mahasiswi inisial LBM (20) tahun angkat bicara usai pelaksanaan rekonstruksi di Bondoa Konawe pada Kamis, (7/5/2026).

Nasrul Mualling, S.H, turun langsung mendampingi pelapor mendatangi Polsek Bondoala hingga pelaksanaan rekonstruksi berlangsung di rumah terduga pelaku pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual.

Kanit IV/PPA Polres Konawe, Iptu Ni Kade Karmiati, S.H, bersama dengan tim penyidik melakukan rekonstruksi atas dugaan Pencabulan dan atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap terduga pelaku yang bernama Said, sekitar pukul 12.30 Wita.

Terduga pelaku atau terlapor saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Aktif hingga saat ini di salah satu Desa di Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, juga bekerja sebagai Humas di PT. TPM daerah Konawe.

Tim penyidik PPA Polres Konawe yang didampingi oleh anggota Polsek Bondoala mendatangi rumah kediaman Said yang juga tempat diduga terjadinya pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual kepada salah seorang wanita berinisial LBM Mahasiswi (20) tahun.

BACA JUGA :

Oknum Sekdes Yang juga Humas Tambang Diduga Lakukan Pencabulan dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Bondoala-Konawe

Dari informasi yang dihimpun, pelaksanaan reka ulang yang langsung di pimpin oleh Kanit IV/PPA Polres Konawe, Iptu Ni Kade Karmiati, S.H bersama dengan 2 orang anggota penyidiknya, dan juga mendapatkan bantuan sekitar 6 orang dari PolseK Bondoala.

Menurut Nasrul, atas permintaan Kanit IV/PPA Polres Konawe, melalui orang tua korban, kliennya diminta untuk hadir langsung dalam kegiatan reka ulang tersebut.

Meskipun kehadiran kliennya bisa memantik kembali ingatan kekerasan yang dialaminya juga traumatik dan menimbulkan rasa takut akibat tindakan yang udah pernah dialaminya oleh terduga pelaku, namun demi ingin membuat terang-benderang kasus ini, Nasrul bersama dengan keluarga korban mengizinkan korban untuk ikut langsung dara reka ulang yang diinisiasi oleh Kanit PPA Polres Konawe.

Nasrul Mualling selaku penasehat hukum korban LBM terliahat sejak awal ikut memantau dan mendampingi kliennya untuk memastikan pelaksanaan reka ulang berjalan secara profesional dan prosedural untuk menjamin hak-hak kliennya.

Kepada media ideNews, Nasrul mengatakan besar harapannya agar kasus yang menimpa kliennya pasca rekonstruksi, proses hukumnya harus berjalan secara profesional dan transparan.

“saya dari penasehat hukum pelapor, dilakukannya Rekonstruksi oleh Unit PPA Polres Konawe kemarin di TKP, saya berharap kepada penyidik dari hasil rekonstruksi tersebut, selanjutnya proses hukumnya dilakukan secara profesional dan transparan,”. Ungkap Nasrul.

Nasrul juga meminta agar kasus ini mendapatkan atensi serius, agar proses hukum terlapor atau terduga pelaku bisa naik ketahap penyidikan dan ditingkatkan menjadi tersangka sebagaimana alat bukti yang cukup karena, karena sudah hampir tiga bulan penanganan kasus ini sejak melaporkan di Polsek Bondoala.

“proses hukum terhadap terlapor atau terduga pelaku segera ditingkatkan sehingga pelaku/terlapor secepatnya ditingkatkan menjadi tersangka dan di adili,” tegasnya.

Menurut keluarga korban, Iptu Ni Kade Karmiati, S.H selaku Kanit IV/PPA Polres Konawe mengatakan agar keluarga bersabar menggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidiknya.

 

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe, Abubakar Yogo, S.P (tengah) bersama dengan aparat kepolisian Polsek Bondoala, Roni dan juga keluarga korban saat menghadiri Rekonstruksi yang dilaksanakan oleh Unit IV/PPA Polres Konawe terkait dugaan pencabulan dan tindak pidana TPKS terhadap seorang mahasiswi (20) di Bondoala Konawe. (poto:Kontributor/tim media ideNews)

Abubakar Yogo, S.P yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD PPA turut hadir di Tempat Kejadian Perkara (TPK) dan juga menyaksikan jalannya rekonstruksi dugaan pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh korban LBM hingga selesai.

Saat dihubungi media ideNews, Yogo mengatakan “Melihat kondisi korban, saya mengamati dari jauh, ada traumatik terhadap anak tersebut, memang ada traumatis, disaat ada penyidik yang mendekat, korban terlihat ketakutan” ucap  Yogo.

Yogo juga mengungkapkan akan melakukan langkah-langkah pendampingan secara konprehensif terhadap korban LBM, termasuk pemeriksaan visum dan juga pemeriksaan dan pendampingan psikolog. Hal itu menurutnya akan menjadi tanggungjawab sepenuhnya UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Konawe.

“Sebaiknya dan seharusnya terduga pelaku ini diganjar hukuman karena sudah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana TPKS secara berulang-ulang, bila dibiarkan terus, bisa jadi akan ada korban-korban berikutnya,” terangnya.

Salah seorang perwakilan dari keluarga besar korban dugaan pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual saat dimintai keterangannya mengatakan kasus ini harus segera mendapatkan kepastian hukum dan meminta penyidik unit PPA Polres Konawe untuk bertindak cepat, profesional dan transparan.

“Saya mendesak agar Unit PPA Polres Konawe agar pelaku dugaan pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban LBM, agar segera di proses hukum, agar tidak ada lagi korban lainnya ” pungkasnya.

“Bebasnya pelaku berkeliaran diluar sana, bisa memicu kesalahpahaman dan konflik baru, karena keluarga kami sudah menunggu proses penyelidikan ini hampir 3 bulan, proses penangangan perkara ini menurut saya sangat lambat, dan ini kami minta atensi serius dari Kapolres Konawe terkai kasus ini,” tutupnya.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan korban ke Polsek Bondoala dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor:B/68/II/YAN.2.4/2026/SEK.BONDOALA tertanggal 24 Februari 2026.

Setelah dua kali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Polsek Bondoala kemudian melimpahkan kasus dugaan TPKS ini ke Unit IV/PPA Polres Konawe per tanggal 14 Maret 2026, seperti yang tertuang di SP2HP ketiga.

Said diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

(ideNews/Jkt)

 

X CLOSE ADS