Larangan Pawai Ta'aruf picu kritikan warganet, Kapolsek Cibadak buka ruang dialog
- IdeNews | Rudi Tanjung -
- Jumat, 15 Mei 2026
Foto ilustrasi pawai Ta'aruf
Rudi Tanjung Kabiro Sukabumi
SUKABUMI|IdeNews.id - Surat edaran Forkopimcam Cicantayan yang melarang kegiatan pawai ta’aruf dan drumband di jalan utama wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, memicu perbincangan hangat di media sosial. Menanggapi protes warganet, pihak kepolisian menyatakan siap memberikan klarifikasi langsung kepada masyarakat.
Kapolsek Cibadak Kompol Idji Djubaedi mengatakan pihaknya membuka ruang dialog agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Siapa yang mempermasalahkan, silakan datang ke Polsek saja,” ujar Idji saat dikonfirmasi oleh awak media. Jum'at (15/05/2026).
Surat edaran Forkopimcam yang beredar luas di media sosial memuat larangan pelaksanaan pawai di jalan raya. Kebijakan ini diduga terkait upaya menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Hingga kini belum ada keterangan resmi lanjutan terkait alasan detail dan dasar hukum dari surat edaran tersebut. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat yang ingin meminta penjelasan dapat datang langsung ke Polsek Cibadak.
Pawai samen atau pawai ta’aruf biasanya digelar pelajar saat awal tahun ajaran baru maupun peringatan hari besar keagamaan. Kegiatan ini kerap menggunakan ruas jalan utama sehingga sering memicu kemacetan.
