Puluhan KK di Darmareja Sukabumi Tunggu Kepastian Lahan Eks HGU PT Djasulawangi SPH 1997

IMG_20260829_150446

Suryadi (Orok) eks Ketua RT Kp Cirendeu Lebak Desa Darmareja Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi (Dok: IdeNews.id)

Rudi Tanjung Kabiro Sukabumi 

SUKABUMI|IdeNews.id - Puluhan Kepala Keluarga (KK) di Kampung Cireunde Lebak, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, hingga kini masih menempati lahan yang disebut merupakan bagian dari tanah pelepasan hak PT Djasulawangi Perkebunan Cireundeu pada 1997.

Warga menyebut lahan tersebut berkaitan dengan Surat BPN Nomor 13/HGU/BPN/97 tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Cireunde kepada PT Djasulawangi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat telah menempati kawasan itu selama hampir 20 tahun. Namun, mereka mengaku belum mendapat kejelasan mengenai status dan kepastian hukum atas tanah yang ditempati.

Persoalan semakin mencuat setelah adanya informasi tentang penyisihan lahan sekitar 20 persen dari areal perkebunan. Warga berharap ada kejelasan mengenai peruntukan dan proses redistribusi tanah, khususnya bagi masyarakat yang telah lama bermukim.

Suryadi alias Orok, salah seorang warga, mengatakan berdasarkan dokumen pelepasan hak BPN tahun 1997 terdapat sekitar tujuh hektare lahan yang kini dihuni masyarakat.

"Kami berharap ada bantuan dan perhatian dari semua pihak untuk warga yang sudah lama tinggal di sini," ujar Suryadi, Sabtu (29/8/2026).

Ia juga menyoroti kondisi rumah warga yang tidak layak huni. Sebagian warga mengalami kendala saat hendak mengakses program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Salah satunya Abah Jumha yang terkendala persyaratan bukti penguasaan aset tanah.

Menurutnya, kepastian status lahan sangat dibutuhkan agar berbagai program bantuan pemerintah dapat diakses warga secara optimal.

Kepala Desa Darmareja, H. Cecep, saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, bahwa terkait lahan yang di tempati masih berstatus tanah Pemda Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut menjadi kendala bagi pemerintah desa untuk mengajukan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) hingga saat ini. Kades mengajak agar warga bisa bergotong royong secara swadaya untuk membantu warga lainnya. Sementara pemdes akan terus berupaya untuk mencari solusi terbaik buat warganya.

"Kami akan mencari solusi terkait masalah tanah yang ditempati oleh warga, dan juga mengajak warga untuk bergotong royong membantu rumah Abah Jumha," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Adrian, menjelaskan program penyisihan 20 persen dari PT Djasulawangi Perkebunan Cireundeu telah dilaksanakan.

Berdasarkan data DPTR, hasil penyisihan lahan tersebut adalah sebagai berikut: 
1. Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapatkan 5 hektare, 2. Desa Girijaya 33 hektare, Desa Darmareja 6 hektare dan Desa Kalaparea 38 hektare.

Total lahan hasil penyisihan mencapai 82 hektare. Adrian menambahkan, lahan tersebut telah ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah pada 2025.

Keterangan ini menjadi poin penting. Di satu sisi warga terbantu dengan adanya lahan redistribusi, di sisi lain mereka masih mempertanyakan kepastian penguasaan atas tanah yang sudah ditempati puluhan tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi BPN, maupun PT Djasulawangi Perkebunan Cireundeu terkait riwayat penguasaan lahan warga dan langkah pemberian kepastian hukum terkait Surat BPN Nomor 13/HGU/BPN/97 tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Cireunde kepada PT Djasulawangi.

Persoalan ini perlu dikawal agar proses redistribusi tanah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati kawasan HGU PT Djasulawangi Perkebunan Cireundeu di tiga desa se-Kecamatan Nagrak.

X CLOSE ADS