Terpidana Tidak Ditahan, Putusan MA Belum ditindaklanjuti, Ada Apa dengan JAKSA EKSEKUSI?
- IdeNews | Darman -
- Sabtu, 04 Juli 2026
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Poto:Dar/dok.ideNews)
JAKARTA | IdeNews.id - Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI, nomor 1836 K/ Pid/2025 tertanggal 6 November 2025, terkait Permohonan Kasai I dan Kasasi II dengan terdakwa H.Aceng Burhan, menolak kedua permohonan kasasi tersebut yang amarnya berbunyi :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut.
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa H. ACENG BURHAN tersebut.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Dengan keluarnya amar putusan penolakan kedua permohonan kasasi tersebut maka selanjutnya sudah harus dilakukan eksekusi atau penahanan terhadap terdakwa H.Aceng Burhan.
Namun hingga saat ini sejak penolakan permohonan kasasi di bulan November 2025 tersebut belum dilakukan eksekusi penahanan terhadap si TERDAKWA.
Terdakwa kasus tindak penipuan dan penggelapan, H Aceng (72) warga Kampung Paragajen, Cisarua Bogor, Provinsi Jawa Barat semestinya sudah harus ditahan.
Saat media ideNews ingin mengkonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan harapan mendapatkan jawaban mengapa putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) belum dilakukan penahanan terhadap terpidana sejak 6 November 2025 hingga kini (kurang lebih 7 bulan) karena tentunya salinan surat putusan MA tersebut dikirim ke PN Jaksel dan PT.Jaksel. Pertanyaannya mengapa tidak ditandaklanjuti eksekusi putusan MA tersebut hingga saat ini.
Cukup butuh waktu menunggu, akhirnya dari bagian Intel Kejati Jakarta Selatan mau menemui kami, Jumat, (3/6/2926).
meskipun yang bersangkutan tak ingin dijadikan narasumber.
Yang bersangkutan mengatakan akan mengecek perkaranya dan menyampaikan ke pimpinan dan menjanjikan agar ketemu pada Jumat depan.
Di tempat lain seorang narasumber yang kami mintai tanggapannya terkait perkara ini mengatakan,
"Kenapa putusan MA yang sudah inkrah itu belum dieksekusi?, apa tanggapan kejaksaan?, ada apa dengan Jaksa eksekusi?," ujar narasumber tersebut yang tak ingin disebutkan namanya.
